JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.
Ia menjelaskan, pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri.
Baca Juga: Soal Dugaan Penyadapan Presiden, Ini Komentar Menko Yusril
Asep mengungkap terdapat beberapa nomor yang disadap tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem.
Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan 3 orang ahli.
Asep mengungkap Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone 11 unit, iPad 1 unit, flashdisk 4 buah.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bareskrim
- lsp
- penyadapan presiden
- penyadapan
- tersangka penyadapan presiden





