Dugaan Penyadapan, Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. (bs/*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Yuriska Patricia, Istri Asnawi Mangkualam Ternyata Bukan Artis Pendatang Baru
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Diduga Incar Kabel Internet Bawah Laut Taiwan, Kapal Riset PKT Lakukan Manuver Mencurigakan 
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Mulai Sekarang Amalkan Ini Insyaallah Menambah Rezeki, Kata Ustaz Khalid Basalamah Dibaca Setiap Hari
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Seluruh Wilayah Terdampak Banjir di Nagan Raya Sudah Surut
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Misteri Dokter Tim Persib Absen 3 Pertandingan, Wira Prasetya Akhirnya Angkat Bicara
• 3 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.