Kabareskrim: Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Dilakukan Kurun Waktu 2025-2026

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyadapan itu dilakukan dalam kurun waktu 2025 dan 2026.

"Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,," kata Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log (riwayat percakapan telepon) pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," sambungnya.

Ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah untuk Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Riil
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Cuma Butuh 1 Poin Lolos Fase Knock Out ACL Two, Marc Klok Kenang Masa Sulit Persib Tampil di Asia
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Nomor Prabowo Diduga Disadap Lewat Sistem LIMS, Begini Cara Kerja Teknologi Penyadapan Polri
• 22 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Video: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril: Ada Bukti Kuat
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PSM Makassar Andalkan Kodai Tanaka dan Hilman Syah Hadapi De Red FC, Ini Susunan Pemain Kedua Tim
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.