JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Kasus ini melibatkan periode 2025 hingga 2026 dan menyeret sejumlah nama penting sebagai korban.
BACA JUGA:BREAKING! Jenderal LSP Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden hingga Tokoh Politik
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (Lins) tanpa melalui verifikasi dan tanpa proses penegakan hukum yang mendasarinya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penyadapan tanpa prosedur ini menyasar berbagai kalangan strategis di tanah air, diantaranya nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para pengusaha," katanya kepada awak media, Selasa 3 November 2026.
BACA JUGA:BREAKING! Penangkapan Jenderal L, Perwira LSP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya pada kurun waktu 2025-2026, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Menjelang Oktober 2026, saat kasus mulai terendus, para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta menghapus jejak log pada komputer sistem Lins.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah seorang petugas melaporkannya secara resmi pada 30 Oktober 2026.
Melalui metode scientific crime investigation dan manajemen penanganan perkara yang matang, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.
BACA JUGA:Habib Nabil Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
11 unit telepon genggam (handphone)
1 unit iPad
- 1
- 2
- »





