JAKARTA, KOMPAS - Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) memerlukan pengawasan pengadilan yang ketat. Pembatasan yang ketat dinilai dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Budiyono, serta Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).
"Semangat penggunaan NCB perlu diikuti dengan saksama, sejalan dengan prinsip due process of law (Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945), perlindungan konstitusi atas hak kebendaan, dan keseimbangan dalam proses peradilannya," ujar Narendra.
Narendra menuturkan, perampasan aset dengan NCB menempatkan negara dapat mengambil harta seseorang tanpa bukti kesalahan pidananya terlebih dahulu. Langkah tersebut merupakan bentuk pembatasan hak milik yang keras atau abusive.
Kalau ada kewenangan digunakan, dia harus bisa di-challenge. Dan yang menilai bukan lembaga yang melakukannya, tapi pengadilan. Semuanya harus melalui proses hukum dan putusan pengadilan.
Narendra memaparkan contoh kasus negara-negara yang menggunakan pendekatan NCB, di mana NCB berpotensi menyebabkan kasus penyalahgunaan kewenangan atau non-arbitrary forfeiture. Penyidik di Amerika Serikat pada era 90-an, misalnya, menyalahgunakan NCB sebagai alat pemerasan melalui pendekatan unexplained wealth.
Narendra menyampaikan, menangani perkara dengan pendekatan ini perlu menekankan illicit enrichment, di mana indikasi tindak pidana menjadi syarat wajib. Penyitaan aset yang didasarkan pada unexplained wealth memicu pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Nah, ini ternyata abusive karena langsung, (pemilik aset) tidak dikasih kesempatan untuk men-challenge. Diambil begitu (saja), enggak balance, sehingga Amerika mengganti pendekatannya, tidak lagi pakai (pendekatan) imbalance (unexplained wealth),” ujar Narendra.
Adapun Budiyono, meneruskan penyampaian Narendra terkait perlindungan hak kebendaan, menyampaikan perlu pembedaan jelas antara pendekatan NCB dan Conviction-Based Asset Forfeiture (perampasan berbasis pemidanaan).
"Mekanisme tanpa pemidanaan dapat dipertimbangkan secara terbatas dalam kondisi yang dirumuskan secara tegas," ujar Budiyono.
Menurut Budiyono, perlu ada hubungan faktual yang kuat antara aset dan tindak pidana; pengawasan pengadilan yang independen; serta kesempatan yang nyata bagi pihak terdampak untuk mengajukan keberatan dan membela haknya.
Sementara itu PP KAMMI memandang NCB efisien dalam penindakan, namun pendekatan ini dapat menggeser beban pembuktian, dan berisiko dipakai di luar kerangka peradilan pidana yang memiliki prosedur ketat.
”Perampasan tanpa pemidanaan terbatas hanya bila pelaku meninggal, melarikan diri dalam jangka waktu yang ditentukan, sakit permanen, atau tidak diketahui pemiliknya, dan tetap melalui pengadilan,” ujar Ketua Umum KAMMI Muhammad Amri Akbar.
KAMMI menuntut adanya hak pembelaan penuh serta mekanisme keberatan bagi pihak ketiga. Hal ini sejalan dengan pernyataan Narendra bahwa pemilik aset harus diberi kesempatan untuk menggugat penyitaan.
Pada akhir sesi tanya jawab Narendra menyampaikan, benang merah dari persoalan ini jatuh pada pentingnya judicial scrutiny dalam pendekatan NCB.
”Kalau ada kewenangan digunakan, dia harus bisa di-challenge. Dan yang menilai bukan lembaga yang melakukannya, tapi pengadilan. Semuanya harus melalui proses hukum dan putusan pengadilan,” kata Narendra.
Salah satu usulan yang masih menjadi perdebatan dalam forum adalah pendirian badan pengelolaan aset baru. PP KAMMI mendukung pembentukan badan pengelolaan aset yang bersifat independen. Mereka beralasan saat ini kewenangan aset tersebar di berbagai instansi, sehingga dapat memicu konflik kepentingan dan tumpang tindih.
”Pembentukan badan pengelolaan aset hasil tindak pidana yang independen dari lembaga penyidik dan penuntut ini mencegah insentif menyimpang karena aparat tidak mengelola hasil rampasan,” ujar Amri.
Menurut KAMMI, dengan adanya badan khusus yang memisahkan fungsi pengelolaan dari fungsi langkah penegakan hukum, aset dapat dikelola lebih transparan dan dapat diawasi publik secara nyata. Mereka menilai temuan sejumlah kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum dari aparat penegak hukum atau APH menjadi alasan dasar rekomendasi pendirian badan independen dalam pengelolaan aset.
Sementara itu Narendra memberikan argumen bahwa dalam praktik internasional tidak dikenal lembaga pengelola aset yang bersifat independen. Ia memaparkan kembali beberapa negara yang mengadopsi praktik tersebut seperti Belgia, Prancis, dan Amerika Serikat. Sejumlah negara tersebut menempatkan elemen magisterial dalam badan pengelolaan aset.
Anggota Komisi III Benny Utama turut merespons polemik tersebut. Ia menyampaikan pada forum-forum sebelumnya sejumlah narasumber dari berbagai disiplin ilmu menyarankan perlunya badan independen guna menghindari abuse of power.
Menanggapi hal tersebut, Narendra menyampaikan pembentukan lembaga baru berisiko menelan biaya operasional yang jauh melampaui target pendapatan atau aset yang berhasil dirampas. Ia menyoroti kendala geografis dan infrastruktur wilayah. Jika sebuah lembaga independen baru dibentuk, lembaga sementara akan terpusat dan tidak memiliki infrastruktur serta sumber daya manusia yang menjangkau hingga ke tingkat wilayah atau daerah.





