jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Ketiga orang itu merupakan polisi aktif yang juga merupakan perwira tinggi Polri.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Para pelaku itu disebut sudah melakukan penyadapan terhadap pejabat tinggi negara, salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: WALHI Desak Bareskrim Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
BACA JUGA: Bongkar Praktik Culas Penimbunan Solar Subsidi di Bandung, Bareskrim Sita Ribuan Liter BBM
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Adapun inisial LSP merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo yang merupakan mantan Kapolri. Saat ini, LSP masih menjabat sebagai Kepala Staf Presiden.
Sementara dua orang lainnya, yakni ASN dan EH disebut-sebut sebagai dua perwira tinggi aktif di Mabes Polri. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Dalami Dugaan Sabotase Blackout di Batam, CCTV Jadi Petunjuk
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




