Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. LSP merupakan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Advertisement

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Kejadian ini dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.

Asep menyebut, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut, kata dia, mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Perawatan QUADESSY, Teknologi Kecantikan dari Korea, Intip Yuk Beauty!
• 7 jam laluherstory.co.id
thumb
Cut Mini Akui Bakal Marah Jika Tak Diajak Main Film Pasukan 1000 Janda, Ini Alasannya
• 17 jam lalugrid.id
thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Serum Rambut Rontok agar Rambut Lebih Kuat dan Sehat
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kedutaan Besar AS Peringatkan Potensi Serangan Besar-besaran di Moskow, Sejumlah Tempat Wisata di Rusia Ditutup
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Polisi Siapkan 3 Ring Pengamanan
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.