JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden RI, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal, dijerat dengan pasal berlapis.
Tiga tersangka tersebut adalah eks Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan pasal-pasal yang dijeratkan kepada tiga tersangka tersebut.
"Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ia menjelaskan, pasal itu menjelaskan tentang tindak pidana penyadapan, di mana setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi elektronik yang tidak bersifat publik, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Jenderal Listyo Sigit Salah Satunya
Polri juga menjerat para tersangka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP. Pasal 332 ayat 1 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, diancam dengan pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara Pasal 332 ayat 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1," lanjut Asep.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Baca Juga: Rekam Jejak Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden: Eks Kapolri, Terkini jadi Kepala KSP
Target PenyadapanAsep menjelaskan, pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri.
Ia mengungkap terdapat beberapa nomor yang disadap tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem.
Selanjutnya, kata Asep, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
Asep mengungkap Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone 11 unit, iPad 1 unit, serta flashdisk 4 buah.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- listyo sigit
- Listyo Sigit Prabowo
- penyadapan
- penyadapan presiden
- tersangka penyadapan presiden
- pasal penyadapan





