JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
Menariknya, salah satu nama yang disebut memiliki pangkat jenderal dengan inisial LSP. Dua perwira tinggi lainnya disebut memiliki inisial AS dan EHS.
Pernyataan Yusril tersebut langsung memunculkan perhatian publik, mengingat kasus ini diduga berkaitan dengan penyadapan sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, kemudian Irjen AS, dan kemudian Irjen EHS," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena inisial LSP dikaitkan dengan sejumlah spekulasi mengenai identitas seorang jenderal polisi. Namun, hingga saat ini, identitas lengkap pihak yang dimaksud masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai sosok jenderal berinisial LSP tersebut, Yusril hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan jenderal polisi aktif.
Informasi ini semakin membuat publik penasaran karena kasus penyadapan yang sedang ditangani Bareskrim Polri menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian.
BACA JUGA:Bareskrim: Presiden Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, File Dihapus Oktober 2026
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) atau sistem manajemen penyadapan yang digunakan Polri.
Namun, proses pemasukan nomor ke dalam sistem tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Bahkan, penyadapan disebut dilakukan tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Padahal, penyadapan merupakan tindakan khusus yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Mekanisme penyadapan di lingkungan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menjadi pedoman agar tindakan penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap memperhatikan prinsip legalitas serta perlindungan hak asasi manusia.
- 1
- 2
- 3
- »





