JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut tiga jenderal polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, ditahan di Rutan Mabes Polri.
Ketiga tersangka itu adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu mengungkap para tersangka diduga telah menyadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha tanpa prosedur.
Baca Juga: Apakah 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Dijerat Pasal Makar? Ini Kata Yusril
Kronologi Penyadapan PresidenAsep menjelaskan, pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.
Kemudian, pada sekitar bulan Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 10 saksi dan 3 ahli.
Asep mengungkap Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone 11 unit, iPad 1 unit, flashdisk 4 buah.
Baca Juga: Rekam Jejak Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden: Eks Kapolri, Terkini jadi Kepala KSP
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan penyadapan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Asep memerinci pasal yang dijeratkan di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri juga menjerat para tersangka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP.
Kemudian Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- listyo sigit
- listyo sigit prabowo
- penyadapan
- penyadapan presiden
- rutan mabes polri
- tersangka penyadapan





