3 Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Jeratan Pasal dan Ancaman Hukumannya

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
3 Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Jeratan Pasal dan Ancaman HukumannyaNasional | sindonews | Selasa, 3 November 2026 - 21:12Dengarkan Berita

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) atau Jenderal menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana berupa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses. Ketiga tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tak ada pasal makar.

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

Baca Juga:Profil Irjen Suwondo Nainggolan, Kapolda Maluku Baru Kenyang Pengalaman Reskrim

Baca juga: Jenderal Polisi LSP Tersangka Penyadapan Presiden

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK Irjen SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkas Asep.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Bisa Lakukan Cekal karena KUHAP, KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Proses Hukum
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rupiah Kembali Loyo Lawan Mata Uang Paman Sam
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Searah Mulai Produksi Gas Perdana di Lapangan Maha, Dukung Ketahanan Energi Nasional
• 5 menit lalurepublika.co.id
thumb
I.League Hadiri Pembukaan Media Cup 2026, Sadikin Aksa Berikan Apresiasi
• 9 jam lalubola.com
thumb
Menhub Dudy Siapkan Posko Terpadu Nataru Selama 20 Hari untuk Pantau Transportasi dan Antisipasi Gangguan Perjalanan
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.