JAKARTA, DISWAY.ID - Cara cek BSU dengan NIK KTP 2026 dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Bagi pekerja yang telah memenuhi kriteri sebagai penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2026.
Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode 3 bulan, yakni Oktober, November dan Desember 2026.
Akan tetapi, bantuan tersebut tidak dibayarkan setiap bulan, melainkan disalurkan sekaligus dengan total Rp900.000.
Adapun, ketentuan terbaru dari program BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
BACA JUGA:Dana BSU 2026 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Yang mana, aturan tersebut menjadi perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja.
Regulasi ini ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.
Kriteria Baru Penerima BSU 2026Perlu diketahui bahwa tak semua pekerja berhak memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut kriteria penerima BSU 2026 berdasarkan aturan terbaru, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Namun, batas ini disesuaikan bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3.500.000.
BACA JUGA:Dana BSU Siap Cair Rp900.000 November-Desember 2026, Cek Kriteria Baru Penerima di Sini!
Untuk wilayah yang mempunyai UMK lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas maksimal upah penerima BSU mengikuti besaran UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sedangkan, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.
Diketahui, penyesuaian batas upah itu tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
- 1
- 2
- »





