3 Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan, Irwasum: Murni Perbuatan Oknum

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.

Menanggapi penetapan tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sikap institusi Polri.

Baca Juga :
Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Tak Terkait Makar
Jejak Irjen Pol Ahrie Sonta, Orang Kepercayaan Listyo Sigit yang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

"Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum bukan kebijakan institusi Polri," kata Komjen Pol Asep Edi kepada awak media di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dijelaskan oleh Komjen Pol Asep, Polri telah memiliki instrument aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perkap itu mengatur penyadapan harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suat perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Komjen Pol Asep juga menegaskan bahwa saat ini para ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan Propam Polri.

"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Perap nomor 6 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri
Kami dari jajaran Irwasum Polri melakukan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanannya berjalan secara professional dan proporsional," kata dia.

Baca Juga :
Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan
Kasus Penyadapan Ilegal, Ini 3 Pasal yang Menjerat Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi
Rekam Jejak Listyo Sigit, Miliki Karier Panjang di Polri Sejak Era Jokowi, Kini Tersandung Kasus Penyadapan Presiden

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak hanya Fokus pada Proyek Skala Besar, Menperin dan Kadin Bakal Perkuat Komoditas Daerah
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Sering Disalahartikan, Merasa Gugup saat Bersama Pasangan Bisa Jadi Tanda Red Flag Menurut Psikolog
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
325 Hektare Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Bakal Direstorasi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Bersiap Perkuat Pemungutan Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Pengawasan Transaksi Elektronik Jadi Sorotan
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.