JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI menetapkan mantan Kepala Polri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat. Penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
Selain Listyo, dua orang lain yang juga dijadikan tersangka adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Merespons hal tersebut, Komisi III DPR menyatakan menghormati proses penegakan hukum. ”Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Komisi III DPR menilai langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. ”Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, obyektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujar Habiburokhman.
Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi
PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Polri dalam menindak dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga kehidupan demokrasi.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Hasto, pengungkapan kasus penyadapan ilegal harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik-praktik serupa yang diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh-tokoh politik.
Hasto menyebutkan arti penting pengusutan secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum yang selama ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk mereka yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.
Hasto secara khusus memberikan apresiasi kepada jajaran internal Polri yang, menurutnya, berani melaporkan praktik penyadapan ilegal tersebut. Ia memandang keberanian itu sebagai bukti bahwa integritas dan hati nurani masih menjadi kekuatan penting di dalam institusi penegak hukum.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto.
Hasto melanjutkan,“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi”.
Hasto mengingatkan bahwa setiap jabatan publik, terutama jabatan yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa sebagaimana dimiliki aparat kepolisian, harus dijalankan dengan landasan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.
Kewenangan tersebut, menurut Hasto, tidak boleh disalahgunakan. “Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.
PDI Perjuangan, lanjut Hasto, memandang ketegasan Polri dalam menangani dugaan penyadapan ilegal sejalan dengan semangat kepolisian yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hasto mengaitkan langkah tersebut dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat” yang menjadi pesan kepemimpinan Kapolri. “PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” ujarnya.
Menurut Hasto, penegakan hukum terhadap praktik penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku semata, tetapi juga harus menjadi bagian dari pembenahan institusional agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.
“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” ujar Hasto.





