Kubu Penggugat Suket Gibran Sebut Putusan MA Lebih Berdampak: Hari Ini Kita Tidak Punya Wapres

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Heriyanto, kuasa hukum penggugat surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (3/11/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Heriyanto, kuasa hukum penggugat surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) berdampak lebih luas daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi begini, harus kita menggunakan dasar hukum. Bicara pun juga harus ada dasar hukumnya,” kata Heriyanto dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Selasa (3/11/2026), menjawab pertanyaan tentang putusan MA yang membatalkan suket Gibran.

“Kita kan ingin mencerdaskan masyarakat nih sekarang, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan bahwa keputusan tidak sah itu artinya daya laku dan daya ikatnya itu zero sejak ditetapkan. Itu jelas, keberlakuan dan daya mengikatnya beserta akibat hukumnya.”

Ayat 4 pasal tersebut, kata Heriyanto, bahkan mengatur bahwa ketika ada penggunaan anggaran dan hal lain terkait anggaran, maka dengan adanya putusan, itu harus dikembalikan.

Baca Juga: Gibranisti Sorot Suket Gibran: Dulu Sah, Sekarang Dikatakan Tidak Sah

“Itu bukan kata saya, itu kata pasal 70 Undang-Undang 30 tahun 2014. Makanya putusan Mahkamah Agung ini mempunyai daya dampak yang lebih luas dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Ia mengatakan, halaman 376 dalam putusan MK, dengan jelas mengatakan tidak ada ijazah.  

“Yang kedua adalah Mahkamah Agung memperkuat, tidak ada penyetaraan. Penyetaraan itu tidak sah. Artinya pondasi Mas Gibran sebagai wakil presiden hari ini, runtuh. Selesai perdebatan kita finish. Titik begitu,” tegasnya.

“Artinya hari ini kita tidak punya wakil presiden, seperti itu.”

Gibranisti: Suket Hanya Sekali Pakai

Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan, berpendapat suket penyetaraan pendidikan hanya digunakan satu kali dan harus diperbarui jika akan digunakan kembali untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilu.

“Tanggal 30 Oktober Majelis Kasasi membatalkan suket itu. Pertanyaannya, apakah suket ini berlaku selamanya? Hanya satu kali pakai,” kata Ade.

“Kalau kita mau lagi untuk mendaftar calon, tentunya kita akan memperbarui suket. Nah, mau dibakar kek, mau dibatalkan kek, tidak ada urusan itu,” kata dia.

Baca Juga: Faldo Maldini Menilai Polemik Suket Gibran Muncul dari Perbedaan Penafsiran Kata "Sederajat"

Ia kemudian mempertanyakan putusan mana yang dalam amarnya menyatakan Gibran harus didiskualifikasi atau dimakzulkan.

“Tidak bisa kita memprediksi atau menganalisa suatu aturan, putusan bahwa kalau begini menjadi legal. Putusan yang mana? Putusan yang mana yang menyatakan Gibran harus didiskualifikasi dan harus di-impeach (dimakzulkan, red)?”

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penggugat suket gibran
  • suket gibran
  • putusan MA
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • wapres
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bluebird Raih Pendapatan Rp 4,57 Triliun hingga Kuartal III 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Gerindra Tegaskan Tak Intervensi Kasus Narkoba yang Libatkan 3 Kadernya Anggota DPRD di Jatim
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Penjelasan Persija terkait Shin Tae-yong yang Sakit dan Dirawat Inap, Ardhi Tjahjoko Juga Tidak Fit
• 15 jam lalubola.com
thumb
SMS of Death Android, HP Bisa Crash Tanpa Buka Pesan
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Marc Klok Tegaskan ACL Two Jadi Prioritas Persib, Bidik Prestasi di Asia
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.