JAKARTA, DISWAY.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.
Salah satu tersangka berinisial LSP. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan di tengah isu penangkapan Jenderal L yang beredar belakangan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:Isu Penangkapan Jenderal L, 3 Mobil Rantis Masuk Mako Brimob Depok, Pemeriksaan Makin Ketat
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam keterangannya.
BACA JUGA:Situasi Terkini di Mako Brimob Depok di Tengah Isu Dugaan Penangkapan Jenderal L terkait Demo Jogja
Nomor Telepon Dimasukkan ke Server LIMSAsep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
BACA JUGA:Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Emban Tugas Kepala BNPPDT, Ini Prioritasnya
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
- 1
- 2
- 3
- »





