Analis Politik Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Sudah Operasi Makar

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Dia menilai kasus tersebut sudah termasuk operasi makar.

Menurutnya, permainan politik yang selama ini dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mencapai akhir. Dia menyebut adanya sandiwara loyalitas ganda dan instabilitas politik yang tak terlepas dari operasi politik Jokowi.

"Selesai the end the game and the theory, the end game theory permainannya Solo sudah menurut saya sudah tuntas sih, sudah berakhir the end game. Bahwa sandiwara loyalitas ganda dan kacau balau-nya instabilitas politik tidak terlepas dari operasi-operasi politik dari geng Solo ini gitu," kata Pangi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Apakah Kasus Listyo Sigit dkk Terkait Makar? Yusril Jawab Begini

Pangi mengatakan dugaan penyadapan ini memberatkan posisi Jokowi. Terlebih, saat ini juga tengah bergulir putusan MA dan MK mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

"Kategori tidak memenuhi syarat ya karena suketnya udah dibumi hanguskan oleh MA kan dan tidak berlaku. Nah, ditambah lagi beratnya persoalan ini. Geng Solo ternyata yang menjadi pengkhianat gitu, tidak loyal kan terhadap Presiden Prabowo," paparnya.

Pangi kemudian mengaitkannya dengan tuduhan kudeta dan makar yang pernah disampaikan pada masa pemerintahan Jokowi terhadap sejumlah tokoh oposisi. Salah satunya, kepada Syahganda Nainggolan.

"Sekarang justru yang lebih riil lagi nih setelah ditemukannya barang bukti sadapan ini ya sudah clear. Sudah terang-terangan. Yang melakukan kudeta itu operasi politik tuh geng Solo. Pak Jokowi dan gengnya gitu. Tidak loyal, dan ini betul-betul yang saya sudah ingatkan dua tahun lalu itu," jelasnya.

"Agar berhentilah Presiden Prabowo untuk mengasuh geng Solo ini karena dia tidak loyal. Ini jadi beban bagi presiden, pemerintah tidak maksimal. Ternyata ini disadap udah setahun yang lalu gitu kan," sambung dia.

Dinilai Sudah Kategori Makar

Lebih lanjut, Pangi mengatakan kasus tersebut harus terus diproses. Sebab, hal itu sudah masuk kategori makar.

"Proses ini dengan barang bukti yang ada, siapa aja yang disadap, perintah siapa, dan harus ditelusuri dan dituntaskan bahwa ini ilegal dan ini sudah memasuki kategori makar gitu. Karena informasi yang diperoleh secara ilegal kan untuk melakukan kudeta operasi-operasi politik yang dilakukan dari perintah siapa. Supaya nanti tidak hanya berhenti di sini kan," jelasnya.

Baca juga: Menko Yusril: Presiden Disadap Itu Masalah Serius bagi Negara

Pangi juga mendesak agar Gibran mundur atau dimakzulkan. Sebab, menurutnya, Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

"Tentu saja harus fokus kepada agenda Gibran harus mundur, harus dimakzulkan. Karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Setelah MA mengatakan suket itu tidak sah dan sudah dibumi hanguskan," ungkapnya.

"Nah yang ketiga adalah ya tentu Pak Jokowi harus diadili gitu kalau melakukan tindak pidana kudeta militer kudeta apa makar ini gitu. Kalau otak intelektualnya nanti bahwa perintah ini adalah perintah Solo tentu harus diadili," imbuh dia.


(amw/zap)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Opens Opportunity to Increase Coal Production Quota
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen untuk Perkuat Daya Saing Industri
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Menko Polkam Dudung Tegaskan Perdamaian Aceh Harus Dijaga, Pemerintah Bahas Dana Otsus, Blang Padang, dan Bendera Daerah
• 12 jam lalupantau.com
thumb
ChatGPT vs Claude: Mana yang Terbaik untuk Editing Penulisan?
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Bakal Setop Bantuan Militer Rp 72 T ke Israel: Mereka Tak Butuh Lagi
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.