Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Semarang, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut agar pekerja mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan setelah memasuki masa pensiun.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerima manfaat Jaminan Pensiun berlarut-larut. Terlebih, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia," kata Henry saat memberikan keterangan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (2/11/2026).

Menurut Henry, pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Dia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi pengganti agar pekerja tidak menghadapi ketidakpastian dalam mengakses hak pensiunnya.

Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 menjadi perhatian kalangan pekerja karena menyangkut ketentuan usia untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun pertama kali 56 tahun.

Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Melalui putusan uji materiil tersebut, MA menyatakan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan putusan itu, pemerintah perlu segera merumuskan ketentuan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun, termasuk pengaturan masa transisi bagi pekerja yang sudah atau akan memasuki masa pensiun.

"Implikasinya, pemerintah harus menerapkan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun," ujar Henry.

Henry menilai ketentuan sebelumnya menimbulkan persoalan nyata bagi pekerja. Pasalnya, banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia pensiun karyawan antara 55 hingga 58 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raffi Ahmad Dihujat soal ‘Mahasewa’ Deklarasi Sumpah Pemuda, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Beri Dukungan
• 10 jam laludisway.id
thumb
Mutasi Kapolres di Polda Metro Jaya: Kombes Alfian Kini Jabat Kapolres Jakarta Selatan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Film Laut Bercerita Soroti Perjuangan Aktivis dan Luka Keluarga yang Kehilangan Orang Tercinta
• 16 jam lalupantau.com
thumb
AC Milan dan Inter Akan Punya Stadion Baru, Ini Penampakannya
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menhub Dudy perkuat antisipasi cuaca ekstrem saat angkutan Nataru
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.