JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana meminta keterangan influencer Dokter Detektif atau Doktif terkait hasil pengujian produk pemanis.
BPOM ingin memeriksa data laboratorium yang digunakan Doktif sebelum menyimpulkan dugaan kandungan bahan pemanis dalam produk tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengujian suatu produk pangan membutuhkan proses pengambilan sampel yang tepat.
Hasil pemeriksaan dari satu tempat atau satu laboratorium saja dinilai belum cukup untuk menentukan kandungan suatu produk.
“Makanya kami juga akan mengundang, kalau tidak salah Dokter Detektif ya, Dokter Detektif untuk datang untuk memperlihatkan datanya. Data ini dari mana, laboratorium mana kamu melakukan pengujian dan sampel apa. Karena untuk menentukan sampling suatu produk itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu tempat dan juga tidak melakukan dari satu laboratorium,” ujar Taruna dilansir dari Antara, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: [FULL] Kapolri dan Kepala BPOM Bahas Pengawasan Obat Keras, MBG, hingga Kopdes
Doktif sebelumnya menyampaikan hasil pengujian laboratorium independen yang menyebut sebuah produk diduga mengandung pemanis buatan sukralosa dan neotam.
Hasil tersebut juga menyoroti dugaan kandungan kalori yang tidak tercantum dalam informasi produk.
BPOM Lakukan Pengujian SampelDi tengah temuan yang beredar, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut. Pengawasan dilakukan melalui penelusuran, pemeriksaan sarana, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium.
BPOM mengevaluasi sejumlah aspek, mulai dari keamanan dan mutu produk hingga kesesuaian label serta iklannya.
BPOM menegaskan, dugaan kandungan pemanis buatan dalam produk tersebut belum dapat dipastikan sebagai hasil resmi pengawasan lembaga tersebut sebelum pemeriksaan selesai.
Jenis Pemanis yang Diizinkan BPOMMengacu pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, penggunaan pemanis dalam produk pangan diatur berdasarkan jenis, kategori pangan, dan batas maksimum yang diperbolehkan.
Salah satu pemanis alami yang diizinkan adalah glikosida steviol yang berasal dari tanaman Stevia Rebaudiana. Bahan ini memiliki tingkat kemanisan sekitar 200-300 kali dibandingkan gula atau sukrosa dan tidak mengandung kalori.
Adapun pemanis buatan yang diizinkan meliputi asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam.
Baca Juga: Polri dan BPOM Perketat Pengawasan Peredaran Obat Herbal Kratom, Ini Alasannya | JMP
Meski tercantum sebagai bahan yang diizinkan, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan batas maksimum serta pencantuman pada label produk.
BPOM mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi pada kemasan sebelum membeli produk pangan.
Konsumen dapat menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta menyampaikan pengaduan melalui HALOBPOM di nomor 1500533.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- bpom
- doktif
- data hasil uji laboratorium
- pemanis buatan





