Gagal Pulangkan 95 Jemaah Umrah dari Tanah Suci, Kemenhaj Blokir PT Assyifa Berkah Mandiri

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. 

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban kepulangan jemaah ke Tanah Air.

Berdasarkan laporan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri didapati dengan sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan. 

Akibatnya, sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 jemaah umrah dan 4 orang tour leader terdampak permasalahan kepulangan ini. 

BACA JUGA:Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji 2027 Berhak Lunas, Begini Cara Cek Nama dan Estimasi Keberangkatan

Pihak travel terbukti gagal memulangkan para jemaah tersebut melewati batas waktu 1x24 jam. Saat ini, pada sistem aplikasi SISKOPATUH, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus "DIBLOKIR".

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan bahwa sanksi administratif ini merupakan langkah pengawasan preventif untuk meminimalisasi risiko bertambahnya korban, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan jemaah.

"Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," tegas Atty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Meski akun diblokir, Atty kemudian mengatakan bahwa hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya. 

BACA JUGA:Bukan Hanya Umat Islam, Kemenhaj Buka Peluang Nonmuslim Jadi Petugas Haji, Dahnil Anzar Buka Suara!

"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," tambah Atty.

Pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif. 

Kemenhaj akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UNESCO Ungkap 86 Persen Kasus Pembunuhan Jurnalis di Dunia Belum Terselesaikan, 1.641 Wartawan Tewas dalam 20 Tahun
• 12 jam lalupantau.com
thumb
BUMN Siap Tampung 400 Lulusan URI Selama 6 Bulan
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Gus Ipul Pastikan Wilayah 3T Jadi Prioritas
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
ANW Klaim Alami Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Betrand Peto Sebut Pelapor Datang dalam Pengaruh Alkohol
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Persib Lolos 16 Besar ACL 2 Jika Menang atas Melbourne Victory
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.