Kejaksaan Yordania mendakwa tiga pelaku teror penembakan di sebuah gereja Ortodoks Yunani di desa Hammoud, Yordania, dengan tindak pidana terorisme. Para pelaku terancam hukuman mati.
Dilansir AFP, Rabu (4/11/2026), aksi penembakan itu terjadi pada 23 Oktober bulan lalu dan menewaskan sembilan orang serta 25 orang lainnya luka-luka. Para pelaku menyerbu sebuah acara pemakaman di gereja tersebut.
Pihak berwenang menyatakan bahwa para tersangka yang terdiri dari dua bersaudara asal Yordania dan seorang kerabat melarikan diri setelah serangan tersebut, namun berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Menurut pernyataan dari jaksa keamanan negara Yordania, "pihak kejaksaan telah merampungkan seluruh prosedur investigasi... terkait serangan teroris yang dilakukan di Gereja Santo Georgius (Saint George Church)".
Ketujuh dakwaan tersebut mencakup "melakukan tindakan teroris yang mengakibatkan kematian seseorang, melakukan tindakan teroris dengan menggunakan senjata dan amunisi, memiliki senjata dan amunisi untuk tujuan terorisme, bersekongkol untuk melakukan tindakan teroris, serta menyebarkan ideologi kelompok teroris".
Berdasarkan undang-undang anti-terorisme Yordania, vonis atas dakwaan paling berat, yakni melakukan tindakan teroris yang mengakibatkan kematian, dapat diancam dengan hukuman mati.
Pihak berwenang menyebut para tersangka sebagai penganut ideologi Islam garis keras.
Serangan ini mengejutkan kerajaan tersebut, di mana umat Kristen mencakup sekitar tiga persen dari populasi Yordania yang mayoritas beragama Islam.
Sebagai tanggapan, Yordania melancarkan serangan mematikan terhadap "organisasi teroris" di Suriah. Pihak Yordania mengklaim telah menewaskan lebih dari 20 jihadis, namun tindakan ini sempat memicu krisis diplomatik singkat dengan negara tetangga tersebut.
(ygs/zap)





