Jakarta: Regulasi komprehensif mengenai spionase asing dinilai sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan negara. Sekaligus melindungi proses pengambilan kebijakan nasional dari potensi intervensi pihak asing.
“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU (Rancangan Undang-Undang) antispionase asing,” ujar Direktur Eksekutif ASEAN Study Center Universitas Indonesia, Edy Prasetyono dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga :
Jepang Desak Rusia Bebaskan Jurnalis yang Ditahan atas Dugaan SpionaseMenurut Edy, posisi geopolitik Indonesia yang strategis serta kekayaan sumber daya alam menjadikan penguatan sistem perlindungan informasi nasional semakin penting. Regulasi komprehensif ini diperlukan untuk memperjelas definisi spionase, agen asing, dan kepentingan asing, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
Edy juga menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam pengaturan tersebut. “Jadi kerangka hukumnya harus jelas, sehingga orang tidak dengan mudah dituduh melakukan spionase,” ucap Edy.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, membuka peluang pembentukan undang-undang khusus antispionase guna memperkuat perlindungan keamanan nasional. Ia mendorong pembahasan mendalam yang melibatkan lembaga intelijen, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan.
“Saran saya, mungkin kita lanjutkan dengan FGD, melibatkan banyak orang dan sebagainya,” ujar Hasanuddin.
Baca Juga :
LSP Terancam 10 Tahun Kurungan Penjara
Menurut Hasanuddin, langkah ini penting untuk memastikan penguatan aturan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi. Di sisi lain, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai perkembangan teknologi digital saat ini perlu direspons melalui pembaruan cakupan hukum.
“Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” ungkap Ardi.
Pembentukan RUU Antispionase Asing kini menjadi salah satu opsi strategis untuk meningkatkan efektivitas kontraintelijen dan mengantisipasi perkembangan ancaman, dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia.




