BPJS Kesehatan memastikan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terlewat jadwal kontrol masih dapat menjadwalkan ulang kunjungan ke rumah sakit.
Penjadwalan ulang dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit. Ini bisa dilakukan selama surat kontrol sebelumnya telah diterbitkan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masih berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah merespons pembahasan di media sosial Threads mengenai ketentuan jadwal kontrol pasien JKN.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa pasien harus datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Apabila datang di luar tanggal tersebut, pasien disebut tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan dan perubahan jadwal harus diajukan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan.
Rizzky pun menjelaskan, surat kontrol merupakan dokumen yang diperlukan peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kontrol lanjutan di rumah sakit. Dokumen tersebut diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien dan mencantumkan jadwal kunjungan berikutnya.
“Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter,” kata Rizzky saat dihubungi kumparan, Selasa (3/11).
Jadwal kontrol setiap peserta dapat berbeda karena ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan dan pertimbangan medis dokter yang menangani pasien.
“Jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing,” tutur Rizzky.
Bagi peserta rawat jalan, dokter akan menentukan apakah pasien masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara itu, pasien yang menjalani rawat inap akan mendapat edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol jika masih diperlukan.
Bisa Menjadwalkan UlangRizzky menegaskan, peserta JKN yang tidak dapat datang sesuai tanggal kontrol, termasuk pasien dengan penyakit kronis atau yang membutuhkan pengobatan rutin, dapat mengatur kembali jadwal kunjungannya melalui rumah sakit.
“Dapat dijadwalkan kembali dengan pihak rumah sakit sesuai dengan jadwal kehadiran dokternya. Selama sudah dibuat surat kontrol sebelumnya oleh rumah sakit serta surat rujukan fasilitas tingkat pertama (FKTP)-nya masih berlaku,” terang Rizzky.
Dengan ketentuan tersebut, pasien tidak perlu membuat rujukan baru selama surat rujukan dari FKTP masih berlaku.
Rizzky juga menjelaskan, surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien masih membutuhkan kontrol lanjutan, rumah sakit dapat menerbitkan surat kontrol kembali sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan pasien.
“Seharusnya surat kontrol diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan, sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta memberikan kepastian pelayanan kepada pasien. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien,” lanjut Rizzky.
Dia menambahkan, rumah sakit perlu memastikan pasien yang masih membutuhkan kontrol lanjutan sudah memiliki surat kontrol dan jadwal kunjungan yang sesuai dengan praktik dokter serta kapasitas pelayanan.
“Untuk memberikan kepastian layanan kepada peserta dilakukan penyesuaian surat kontrol yaitu dengan memastikan peserta setelah pelayanan dan harus kontrol kembali langsung dibuat surat kontrolnya sehingga bisa mengambil antrean sesuai waktunya.”
“Termasuk ketika pulang rawat inap dan harus kontrol kembali sesuai kebutuhan medis dipastikan sudah memiliki surat kontrol dan terjadwal sesuai jadwal praktik dokter dan kapasitas pelayanan di rumah sakit,” sambungnya.
Di sisi lain, Rizzky mengingatkan bahwa peserta JKN yang membutuhkan penanganan segera dalam kondisi gawat darurat dapat langsung mengakses layanan Unit Gawat Darurat (UGD).
“Penanganan segera yang sifatnya gawat darurat dapat langsung mengakses di UGD sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Rizzky.
Rizzky menegaskan, kepastian jadwal kontrol menjadi bagian dari upaya memastikan pasien memperoleh perawatan berkesinambungan sekaligus membantu rumah sakit mengelola kapasitas pelayanan.
“Kepastian jadwal kontrol tidak hanya memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan, tetapi juga mendukung kesinambungan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan peserta. Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Rizzky.





