Said Iqbal Mau Pajak Pembalut, THR hingga JHT Jadi 0 Persen

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong pemerintah untuk memberikan pajak 0 persen terhadap pembalut perempuan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden tetap akan menemui Menteri Keuangan sesegera mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang (terhadap pajak JHT), juga pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen," kata Iqbal dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
Ramai Isu PPN Transfer Bank Mulai 9 November, Ini Penjelasan Menkeu
Mencuat Isu Tukang Cukur dan Tukang Pijat Dikutip Pajak, Menteri UMKM Angkat Bicara

Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain pajak pembalut, Iqbal meminta pajak JHT menjadi 0 persen, karena JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang dibutuhkan ketika kehilangan pekerjaan maupun memasuki hari tua.

Menurutnya, pemotongan pajak atas pencairan JHT terasa memberatkan, terutama bagi buruh yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata dia.

Dalam reformasi perpajakan yang sama, Iqbal meminta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Ia menilai, ambang PTKP perlu mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saran kami, naik jadi Rp7,5 juta per bulan PTKP," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan, setidaknya PTKP harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah minimum tidak kembali dibebani pajak penghasilan atas penghasilan sebesar upah minimum tersebut.

Ia menilai kenaikan PTKP juga dapat membantu meningkatkan daya beli.

"Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi," ujar Iqbal.

Dia juga meminta pemerintah untuk melakukan penghapusan pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon secara bertahap.

"Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga," katanya. (Ant)

Baca Juga :
Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat
Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan
Protes Pajak Pembalut Wanita, YLKI: Negara Jangan Membebani Kebutuhan Dasar Biologis Perempuan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pilihan Mobil Diesel Matic ⁠Murah November 2026
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
PIlihan Ban Motor Tubeless Terbaik, Bukan Hanya Harga Tinggi!
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Dua Wisatawan Korban Longsor di Badung Belum Ditemukan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Legislator Dorong Penuntasan Kawasan RW Kumuh di Jakarta Pada RAPBD 2027
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Bukan Pensiun, Ternyata Ini Alasan Amanda Manopo Rehat dari Dunia Hiburan
• 3 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.