Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi penetapan tersangka dan penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara. Yusril menegaskan bahwa perkara tersebut murni tindak pidana penyadapan dan akses ilegal, bukan tindak pidana makar.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, menyusul rilis resmi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Pasal-pasal yang digunakan adalah pasal tentang intersepsi atau penyadapan, baik di dalam KUHP yang baru maupun Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Yusril menjelaskan, ketiga tersangka yang telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri merupakan perwira tinggi kepolisian aktif, dengan tersangka utama berinisial LSP berpangkat jenderal polisi aktif, didampingi dua perwira tinggi lainnya berinisial AS dan EH, serta satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga :
Polri Periksa 10 Saksi terkait Penyadapan PresidenMenurut Menko Kumham Imipas, seluruh tahapan penyidikan hingga penahanan terhadap para perwira tinggi tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana (KUHAP) baru. Hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum maupun hak pengajuan praperadilan, tetap dijamin sepenuhnya.
"Penahanan dilakukan karena ancaman pidana pasal-pasal yang disangkakan berada di atas lima tahun. Pasal 258 KUHP baru mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP ancaman 6 hingga 7 tahun, dan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hingga 8 tahun penjara. Oleh karena itu, penyidik memiliki kewenangan penuh melakukan penahanan," jelas Yusril.
Penyadapan tanpa prosedur ini terungkap menyasar sambungan komunikasi Presiden RI, jajaran menteri kabinet, serta sejumlah tokoh politik dan masyarakat sejak awal tahun 2025 hingga 2026. Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Menanggapi pertanyaan terkait sikap Kepala Negara, Yusril memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah dilapori secara langsung oleh Kapolri mengenai skandal ini. Presiden menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif dan transparan.
"Presiden sudah dilaporkan oleh Kapolri. Beliau memerintahkan agar hukum ditegakkan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yusril.
Mengenai motif di balik penyadapan serta dugaan adanya aktor intelektual atau kepentingan politik tertentu, Yusril meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi liar dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik kepolisian.
"Untuk apa penyadapan ini dilakukan, untuk kepentingan siapa, apakah ada aktor politik di luar yang memerintahkan, itu masih didalami dalam proses penyidikan. Hukum tidak boleh ditegakkan atas dasar duga-duga, melainkan harus berbicara berdasarkan bukti yang sah," tambahnya.
Sebagai langkah mitigasi ke depan, pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas berencana berkoordinasi dengan Kemenko Polkam serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna mengevaluasi tata kelola dan pengawasan teknologi intersepsi di seluruh kementerian/lembaga agar tidak disalahgunakan oleh oknum demi kepentingan di luar hukum.




