Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap respons Presiden Prabowo Subianto setelah mengetahui dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal.
Yusril menyebut, Prabowo mendapat informasi mengenai dugaan penyadapan itu melalui laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
"Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapori kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
Menko Yusril lalu menjelaskan, sebagai pembantu Presiden, para menteri punya kewajiban melaporkan berbagai persoalan penting yang terjadi di Tanah Air kepada kepala negara.
Jika masalah-masalah biasa umumnya ditangani sendiri, maka kasus penyadapan ini tentunya disampaikan langsung ke Presiden.
"Kami ini para menteri semua adalah pembantu presiden. Apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada presiden kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri yang kami selesaikan. Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang ee presiden di-intersep disadap, bayangkan para menteri disadap ya dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyedapan itu dilakukan," tuturnya.
Sebagai profesor hukum, Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang sudah pasti rawan karena menyangkut kepentingan negara.
Terlebih, dugaan aktivitas penyadapan itu disebut tidak hanya menyasar Prabowo dan sejumlah menteri. Kelompok Listyo Sigit juga diduga menyadap tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara. Dan kalau karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu tentu harus mengambil satu langkah hukum melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan dan sampai di tahap itu."
Yusril pun mengungkap Prabowo langsung memberikan perintah kepada Kapolri untuk menangani dugaan penyadapan tersebut.
Hasilnya, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Proses tersebut kemudian berujung pada penetapan Listyo Sigit yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan sebagai tersangka.





