jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengajak masyarakat untuk menaruh rasa percaya terhadap Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum dengan profesional.
BACA JUGA: Komisi III Harap Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Diusut Transparan
"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ucap Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Dia pun menekankan penegakan hukum atas kasus tersebut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
BACA JUGA: 3 Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ada LSP dan ASN
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




