Polri menetapkan sejumlah jenderal sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga media massa. Penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan dilakukan tanpa prosedur penegakan hukum.
Salah satunya adalah Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP). Sedangkan dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Adapun, satu orang lainnya, inisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Para tersangka diduga melakukan penyadapan prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11).
Asep mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat publik.
Berikut delapan fakta kasus dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping.
Ketiganya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Asep mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain mereka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.
2. Presiden Prabowo hingga Menteri Diduga Menjadi Target PenyadapanAsep mengatakan para tersangka diduga menyadap nomor telepon sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, menteri, pejabat negara, hingga tokoh politik. Target penyadapan juga mencakup kalangan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.
Menurut Asep, penyadapan tersebut dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon secara ilegal dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan.
"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.
3. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025 hingga 2026Bareskrim mengungkapkan dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, yakni 2025 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Asep menjelaskan, penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Dengan demikian, aktivitas penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
4. Nomor Target Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa VerifikasiDalam mengungkap modus operandi perkara, Bareskrim menyebut para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon target ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi dan tidak disertai dokumen yang menjadi persyaratan penyadapan.
Asep mengatakan nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Padahal, sistem penyadapan semestinya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
5. Data Hasil Penyadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan data elektronik. Asep mengatakan para tersangka diduga menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak atau riwayat aktivitas penyadapan. Dugaan penghapusan data ini menjadi bagian dari perkara yang menjerat ketiga personel Polri tersebut.
6. Bareskrim Menyita 11 Ponsel hingga Empat FlashdiskDalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
7. Bukan Makar, Tersangka Dijerat Pasal BerlapisMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak mengarah pada tindak pidana makar. Menurut Yusril, pasal-pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Dia menjelaskan, tindak pidana makar dalam KUHP secara spesifik mencakup makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.
"Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, pengungkapan substansi atau materi yang menjadi sasaran penyadapan merupakan kewenangan penyidik Polri untuk disampaikan kepada publik.
Bareskrim sebelumnya menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka, yakni:
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur dan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik pihak lain.
8. Pemerintah Evaluasi Kewenangan Penyadapan, Polri Sebut Perbuatan OknumKasus dugaan penyadapan ilegal ini mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kewenangan penyadapan oleh sejumlah lembaga negara.
Yusril mengatakan evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah institusi terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Yusril, sejumlah lembaga memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan kasus tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Polri, kata dia, memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan pemantauan dan penyadapan, termasuk prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
Polri juga memastikan proses pemeriksaan pidana oleh Bareskrim dan proses etik oleh Divisi Propam akan diawasi.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut tidak menunjukkan indikasi makar. Pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi, bukan tindak pidana makar.
Pemerintah, kata Yusril, berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.




