Heboh Kasus Penyadapan Nomor Prabowo! Komisi III DPR Turun Tangan, Minta Proses Hukum Dibuka Transparan

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati langkah Mabes Polri yang menetapkan 3 jenderal, salah satunya berinisial LSP yang diduga Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.

Ia berharap proses hukum kasus tersebut berjalan dengan transparan.

BACA JUGA:LSP Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Dahnil Anzar: Kalian Terlalu Lama Mengobrak-abrik Hukum!

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.

Salah satu tersangka berinisial LSP.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan di tengah isu penangkapan Jenderal L yang beredar belakangan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH.

BACA JUGA:Beredar Surat Pengerahan 20.980 Personel TNI AL ke Jakarta, Ada Hubungannya dengan Status Tersangka LSP?

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam keterangannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Harga HP Samsung, OPPO, dan Vivo November 2026, Mana yang Makin Menarik di Akhir Tahun Ini!
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Al Shorta tekuk  Al Hussein, Al Seeb taklukkan East Bengal
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
OJK Hukum 2 Manajer Investasi: Izin PT Pratama Capital Dicabut, PT Aurora Didenda Rp 2,57 Miliar
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ahmad Dani Terseret Kasus Gratifikasi di Bea Cukai Rp7,6 Miliar, KPK Buka Peluang Periksa!
• 21 jam laludisway.id
thumb
Kapolda Metro Tekankan Penanganan Pascaoperasi Kampung Bahari
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.