Jakarta: Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling beroperasi di Kantor Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, pada Rabu, 4 November 2026. Layanan kesehatan hewan ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
“Ayo, jaga kesehatan hewan kesayangan Anda, datang sesuai jadwal di lokasi terdekat,” tulis akun Instagram Suku Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Barat dikutip pada Rabu, 4 November 2026.
Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Foto- Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati
Penentuan tarif pelayanan medis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pos/Klinik Kesehatan Hewan (Reguler)
Rawat Jalan:
- Pemeriksaan kesehatan hewan: Rp35 ribu
- Pemeriksaan dan pengobatan kucing: Rp70 ribu
- Pemeriksaan dan pengobatan anjing: Rp100 ribu
- Pemeriksaan dan pengobatan kambing, sapi: Rp100 ribu.
Tindakan di Ruang Operasi:
- Operasi kecil: Rp175 ribu
- Layanan Steril (termasuk biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan): Kucing Rp400 ribu dan Anjing Rp700 ribu (khusus melayani kucing/anjing jantan).
Khusus tindakan steril, layanan hanya diperuntukkan bagi kucing jantan dan anjing jantan dengan berat badan di bawah 10 kg.
Baca Juga :
Cek Kesehatan Peliharaanmu, Layanan Mobil Klinik Digelar di Jakpus 4 November 2026
Elektromedik:
- USG (Ultrasonografi): Rp200 ribu
2. Pelayanan Laboratorium
- Pemeriksaan laboratorium diagnostik darah/hematologi: Rp100 ribu
- Biokimia darah: Rp70 ribu.
Masyarakat pemilik hewan diimbau memastikan peliharaan dalam kondisi aman dan menggunakan tali pengaman atau carrier selama perjalanan menuju lokasi pelayanan. Kemudian, mengajak bersama-sama menjaga kesehatan hewan kesayangan agar tetap sehat, aktif, dan bahagia.




