Listyo yang Terpenjara di Bekas Kantornya Sendiri

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini berada dalam situasi yang ironis. Sosok yang pernah menduduki jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara itu justru harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, institusi yang pernah dipimpinnya selama lebih dari lima tahun.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Tak hanya itu, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut juga diduga terlibat dalam perintah penghapusan file hasil penyadapan.

Advertisement

BACA JUGA: Momen-momen Keakraban Prabowo dan Listyo Ternyata Berbalas Penyadapan

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Listyo bersama dua orang lainnya pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Dia kemudian memastikan ketiga tersangka langsung menjalani penahanan.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ferdinand Hutahaean Nilai Kasus Penyadapan ke Prabowo Upaya Makar
• 18 jam laludetik.com
thumb
Analisis: Komunike Pleno Kelima Menyembunyikan Kebohongan dan Ketakutan Partai Komunis Tiongkok
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Pandu Sjahrir Lengkapi Penjelasan soal Supra Sekuritas: Kepemilikan Dilepas Sejak Juni
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Terkoreksi 16,7 Persen Sepanjang Oktober, OJK Ungkap Kondisi Pasar Modal
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Persebaya Pilih Tiga Pemain Asing untuk League Cup 2026, Rivera hingga Mitrevski Masuk Starting XI
• 20 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.