Mahfud MD Duga Tindakan Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo Berkaitan dengan Makar dan Bisa Dihukum Mati

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan makar.

"Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuan untuk makar," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube pribadinya, dikutip Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :
Apa Itu LIMS yang Diduga Digunakan untuk Menyadap Presiden Prabowo?
Media Asing Soroti Penangkapan Listyo Sigit Cs Terkait Penyadapan Presiden Prabowo

Ia telah berdiskusi dengan sejumlah ahli terkait hal tersebut. Dari hasil diskusi itu, ia mengatakan penyadapan itu bertujuan untuk makar.

"Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu," ungkapnya.

Ia menyebut perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.

Sebab sebelumnya, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa kerap dianggap sebagai kejahatan besar di lingkungan kepolisian.

"Gak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan, yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah," jelas dia.

Ia menyebut perbuatan tersebut merupakan tindakan biadab. Untuk itu ia meminta agar kasus ini ditindak lanjuti secara serius.

"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," imbuhnya.

Ia menyebut eks Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri yang jadi tersangka tersebut berpotensi terkena hukuman mati.

"Hukuman mati kalau makar. Iya. Bisa dengan hukuman mati," ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengungkapkan pidana hukuman mati tak diberlakukan serta merta.

Sekalipun telah divonis hukuman mati, pelaku makar tidak langsung dieksekusi. Menunggu 10 tahun terlebih dahulu.

"Meskipun sekarang hukuman mati, hanya berlaku untuk untuk hal-hal khusus, dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi," ucap Mahfud.

Namun, dia mengatakan jika tersangka berkelakuan baik maka hukuman bisa diturunkan menjadi seumur hidup.

"(Kalau) berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Ahrie Sonta (ASN) serta Eko Hadi (EH) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga :
Disinggung soal Alat yang Digunakan Listyo untuk Menyadap Prabowo, Begini Jawaban Yusril
Pernyataan Lengkap Kabareskrim soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Bagaimana Nasib Jabatan KSP?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Jejak Kedekatannya dengan Jokowi Jadi Sorotan
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Istana Duga Penyadapan Ilegal Mengarah pada Makar
• 6 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran Ricuh, Massa Bakar Traffic Cone hingga Lempar Petasan ke Aparat
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Januari-September 2026 Indonesia Surplus Perdagangan, Tunjukkan Ketahanan Eksternal
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
OJK Hukum 2 Manajer Investasi: Izin PT Pratama Capital Dicabut, PT Aurora Didenda Rp 2,57 Miliar
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.