Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Bareskrim Sita 11 HP dan Tahan Tiga Orang

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting di Indonesia. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, barang yang diamankan terdiri atas 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.

"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak sebelas unit, satu unit ipad, kemudian flashdisk empat buah," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep mengatakan penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Nasib Listyo Sigit Tamat? Mahfud Singgung Hukuman Mati di Kasus Penyadapan Prabowo

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyadapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP terkait penggunaan dan perusakan informasi elektronik, dengan ancaman pidana masing-masing enam dan tujuh tahun penjara.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE mengenai tindakan mengubah hingga menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Saat ini, Asep menyebut ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendag Gandeng TFO Kanada, 200 UKM Indonesia Disiapkan Tembus Pasar Ekspor Kerajinan dan Furnitur
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Evaluasi Kesiapan Aturan Baru DHE SDA Jelang Berlaku 2027
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo
• 15 jam laludetik.com
thumb
Pembagian Waktu WIB, WITA, dan WIT di Indonesia, Ini Daftar Wilayahnya
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Dewa United Gelar Elite Pro Championship, Jaring Talenta Basket Muda
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.