Komjen Pol Asep Edi Suheri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga personel kepolisian merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Ketiga personel, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur mekanisme penyadapan agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
Salah satunya melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.
Dalam aturan tersebut, penyadapan harus memenuhi sejumlah prinsip, meliputi perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Kewenangan penyadapan juga dibatasi untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di persidangan atas tindak pidana yang diatur undang-undang.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, Irwasum Polri akan mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri serta pemeriksaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sementara itu, Komjen Pol Asep Safrudin Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Setelah itu, nomor-nomor tersebut disadap meskipun tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.
Tidak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Sekitar Oktober 2026, file hasil penyadapan di dalam sistem LIMS diduga dihapus untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ant/saf/ipg)




