JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang dilakukan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Cs. Perkara ini terungkap usai adanya laporan polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan dugaan penyadapan tersebut dilakukan Listyo Sigit Cs sejak tahun 2025.
"Pada peiode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan, Pemerintah Belum Bahas terkait Pengganti Kepala KSP
Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep.
Guna menghilangkan jejak dari aktivitas ilegal tersebut, pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," tuturnya.
Atas pelaporan tersebut, Bareskim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta 3 orang ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
Sejumlah barang bukti elektronik juga disita oleh pihak kepolisian meliputi: 11 unit handphone (HP), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.
Tersangka Listyo Sigit cs diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
Baca Juga: Dugaan Penyadapan Presiden yang Dilakukan Listyo Sigit cs Sejak 2025, Yusril Pastikan Prabowo Tahu
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kronologi
- dugaan penyadapan
- prabowo
- listyo sigit
- penyadapan prabowo





