Demokrat Minta Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas: Bisa-bisanya Presiden Disadap di Negeri Sendiri

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (tengah). Partai Demokrat merespons mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, yang melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat merespons mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mendesak Polri untuk dapat mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya.

Menurutnya, langkah ini penting demi memulihkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs, Terjadi Sejak 2025

"Harapannya momentum ini bisa digunakan oleh Bapak Kapolri (Jenderal Suyudi Ario Seto), beserta jajaran untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat," kata Herzaky dalam keterangan video, Selasa (3/11/2026).

"Karena itu tolong usut secara tuntas dengan terang benderang, siapa-siapa saja yang terlibat dibalik ini? Lalu apa motifnya? Mengapa ini dilakukan? Siapakah aktor-aktor utamanya?"

Herzaky pun mengaku terkejut atas peristiwa ini. Ia menilai, jika seorang kepala negara bisa menjadi target penyadapan ilegal di tanah airnya sendiri, hal tersebut tentu memicu kekhawatiran dan rasa tidak aman (insecure) di tengah masyarakat.

"Bagaimanapun berita ini membuat kita semua kaget, bisa-bisanya seorang Presiden disadap di negeri sendiri. Apalagi kita semua yang hanya rakyat biasa," tuturnya.

"Tentu ini menibulkan insecure yang luar biasa bagi masyarakat Indonesia."

Sebab itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat kasus ini dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua pihak yang terlibat bisa diusut dan mendapatkan ganjaran atau konsekuensi yang sebesar-besarnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, Demokrat menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang dinilai telah bergerak cepat dalam mendeteksi dan membongkar perkara dimaksud.

"Ya kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Bapak Kapolri, Jenderal Suyudi beserta jajaran, yang telah berhasil membongkar operasi penyadapan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucapnya. 

Baca Juga: Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan, Pemerintah Belum Bahas terkait Pengganti Kepala KSP

Tiga Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang melibatkan tiga jenderal polisi.  

Dalam perkara ini, tiga jenderal polisi telah menjadi tersangka. Salah satu yang menjadi tersangka yakni, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala KSP.

"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, Selasa malam.

Adapun dua tersangka lainnya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Dalam perkara ini, Listyo Sigit cs diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • demokrat
  • dugaan penyadapan
  • penyadapan prabowo
  • prabowo
  • presiden
  • penyadapan presiden
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Dijerat Pasal Makar Meski Sadap Presiden, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Dijerat Pasal Ini
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Pesan Kapolri Usai Bertemu KWI, Singgung Keamanan Masyarakat
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Dua Rantis Keluar dari Mako Brimob, Usai Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anggota DPR Sebut Ancaman Spionase Nyata, RUU Antispionase Perlu Dikaji
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Ada Pemeliharaan Jembatan di Tol Jagorawi, Contraflow Arah Bogor Diberlakukan
• 22 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.