BATANGHARI, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Akibat penyimpangan anggaran pada tiga kegiatan pembangunan desa, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp542 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari, Michael Yangdi Pangihutan Tampubolon mengatakan, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk berjudi online.
"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa," ujar Michael, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada tiga kegiatan yang bersumber dari dana desa Tahun 2024.
Ketiga kegiatan tersebut meliputi pembangunan kios untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan.
Baca Juga:Tragis! Bayi 11 Bulan di Jaktim Tewas Dianiaya Ayah KandungBerdasarkan hasil penyidikan, pembangunan kios UMKM memiliki anggaran sebesar Rp515.784.000. Sementara itu, pengadaan bibit ternak dianggarkan Rp170.024.800 dan pengadaan bibit tanaman pangan sebesar Rp25 juta.
Namun, seluruh kegiatan tersebut pada 2024 diduga tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan. Penyimpangan pengelolaan anggaran itu mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp542 juta.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk judi online. Perbuatan tersangka kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Batanghari.




