Kapan bsu.kemnaker.go.id Bisa Diakses untuk Cek BSU 2026 Rp900.000?

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Sumber: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja yang ingin mengetahui status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Namun, kapan pengecekan penerima BSU 2026 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai dapat dilakukan secara resmi?

Laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menampilkan informasi program, persyaratan penerima, serta menu pengecekan NIK. Meski begitu, jadwal penggunaan mekanisme pengecekan status penerima belum diumumkan.

Kepastian mengenai waktu pengecekan tersebut masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Kemnaker menyampaikan bahwa pekerja perlu memantau perkembangan informasi melalui portal BSU agar tidak keliru menggunakan layanan pengecekan.

"Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," demikian keterangan pada laman resmi BSU Kemnaker.

Dengan demikian, belum ada tanggal maupun jam resmi yang ditetapkan untuk dimulainya pengecekan status penerima BSU 2026. Pekerja dapat mengakses bsu.kemnaker.go.id untuk mengikuti pembaruan informasi dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Status Verifikasi BSU Rp900 Ribu 2026 Lewat HP

Cara Cek Penerima BSU 2026

Meskipun jadwal aktivasi mekanisme pengecekan belum diumumkan, laman resmi Kemnaker sudah menyediakan petunjuk pemeriksaan menggunakan NIK. Berikut langkah yang dapat diikuti ketika layanan pengecekan telah tersedia:

  1. Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
  2. Cari menu Cek NIK pada halaman BSU 2026.
  3. Masukkan NIK sesuai petunjuk yang tersedia apabila fitur pengecekan sudah dapat digunakan.
  4. Ikuti instruksi pada laman untuk mengetahui status penerimaan bantuan.

Data calon penerima BSU 2026 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Informasi mengenai kriteria, mekanisme, dan tata cara pemberian bantuan juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi pemerintah. Pekerja juga diminta tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi.

Baca Juga: Batas Gaji Penerima BSU 2026 Tak Selalu Rp3,5 Juta, Begini Hitungannya

Syarat dan Besaran BSU 2026

Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2026 sebagai dukungan untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi pekerja/buruh. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp900.000 per penerima.

Mengacu pada ketentuan BSU 2026, berikut persyaratan penerimanya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sesuai batas UMP/UMK yang berlaku.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
  5. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang terakhir diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Apabila setelah penyaluran ditemukan penerima tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • BSU 2026
  • cek BSU 2026
  • cek penerima BSU
  • Bantuan Subsidi Upah
  • Kemnaker
  • subsidi gaji 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Drilling Perkuat Operasional Migas di Irak dan Timur Tengah melalui Kerja Sama Strategis dengan Halliburton
• 57 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Presiden Ke-6 RI SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita, Kok Begini Liar Politik Kita
• 6 jam laluharianfajar
thumb
AS umumkan deklarasi pemanfaatan tata surya sebagai milik umat manusia
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Spesifikasi Chevrolet Bolt 2027 Bikin Tergoda, Mobil Listrik Teknologi Canggih Dijual Harga Rp650 Juta
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Terkoreksi 16,7 Persen Sepanjang Oktober, OJK Ungkap Kondisi Pasar Modal
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.