jpnn.com - JAKARTA - PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu diminta menyiapkan diri menjelang alih status mulai Januari 2027. Alih status ke PPPK dan PNS direncanakan menggunakan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) tanpa mengubah undang-undang.
"Kami menunggu regulasi yang disiapkan pemerintah saja. Regulasinya berupa perpres sesuai informasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad,” kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Rabu (4/11).
BACA JUGA: Pak Medy Menyebut Jumlah PPPK Paruh Waktu Berkinerja Buruk, Selesai
Fadlun juga memastikan bahwa AMP tidak akan ikut dalam aksi 10 November dan memilih beraudiensi dengan pimpinan DPR. "Saya imbau rekan-rekan AMP untuk mengutamakan dialog daripada demo,” ujarnya.
Menurut dia, AMP sudah melayangkan surat kepada pimpinan DPR RI, dan rencananya akan diterima Sufmi Dasco Ahmad. “AMP sudah diagendakan diterima Pak Dasco,” katanya.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Pensiun sebelum jadi PPPK Penuh
Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan pemerintah yang dieksekusi per 1 Januari 2027 harus dikawal dengan cara persuasif. Fadlun yakin pemerintah akan menepati janji.
Sisi lain, Fadlun mengungkapkan ada sejumlah poin penting yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad saat menerima AMP pada 6 Oktober 2026, yaitu:
BACA JUGA: Eko: Besaran TPP PPPK dan PNS Berbeda Jauh, Seharusnya Disetarakan!
1.? ?Penataan Instansi Pembina dan Pengangkatan
Nakes: Di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Satpol PP, Damkar, dan Linmas: Di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa perlu mengubah undang-undang (cukup melalui regulasi perpres/permendagri).
Mekanisme Ujian: Tenaga PPPK paruh waktu dan penuh waktu lintas profesi yang sudah memiliki instansi pembina jelas akan mengikuti skema ujian PNS secara bertahap seperti halnya kualifikasi guru.
2.? ?Transisi Status dan Target Waktu (1 Januari 2027)
Pemutusan/penyesuaian kontrak PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ditargetkan tuntas per 1 Januari 2027.
Mendagri akan mengeluarkan surat edaran (SE) agar pemda tidak memutus kontrak PPPK hingga skema baru berjalan pada awal 2027.
3.? ?Mekanisme Penggajian dan Anggaran
Skema Langsung (Transfer Daerah): Anggaran gaji yang dialokasikan dari pusat ke daerah akan dikunci (earmarked) atau ditransfer langsung ke rekening pegawai untuk mencegah penyalahgunaan/pengalihan anggaran oleh Pemerintah Daerah.
Ketersediaan Dana: Anggaran gaji dipastikan aman melalui cadangan fiskal/BA BUN Kementerian Keuangan.
4.? ?Kejelasan Regulasi dan Surat Edaran Resmi
Disepakati perlunya surat edaran (SE) serta payung hukum tertulis (perpres/permen) agar pemda dan dinas terkait memiliki landasan hukum yang sah dalam melakukan pendataan dan penataan pegawai.
5.? ?Tindak Lanjut
Pembentukan tim kerja antara KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu untuk memfinalisasi pendataan serta pengajuan regulasi kepada presiden/DPR. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad




