Bank Indonesia (BI) menaruh perhatian khusus terhadap tren kenaikan inflasi di tingkat produsen. Jika berlangsung dalam jangka menengah hingga panjang, tren ini dinilai patut diwaspadai karena berisiko merambat dan memicu kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.
Berdasarkan data per Oktober 2026, secara tahunan inflasi Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) tercatat menyentuh angka 7 persen, sementara inflasi Indeks Harga Produsen (IHP) berada di level 6,944 persen. Di sisi lain, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) masih berada di angka 3,23 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kewaspadaan otoritas moneter dititikberatkan pada komposisi barang. Jika barang yang mengalami lonjakan harga di tingkat produsen merupakan barang yang sama dengan yang dikonsumsi masyarakat luas, maka efek rambatannya akan sangat terasa.
Baca Juga :
Airlangga Tak Khawatir Meski Inflasi Oktober 3,23%"Jika tren ini berlangsung cukup lama, tentu harus segera kita atasi. Pendekatannya bergantung pada akar masalahnya, apakah berasal dari supply-side atau demand-side. Jika inflasi naik karena kelangkaan barang, maka intervensinya harus dari sisi penawaran. Sebaliknya, jika inflasi melonjak akibat permintaan dan konsumsi yang terlampau tinggi, maka laju konsumsi tersebut yang harus sedikit direm melalui instrumen kebijakan," papar Destry, dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, Rabu 4 November 2026.
Secara makro, Bank Indonesia menilai tingkat inflasi nasional saat ini masih terkendali dan berada di dalam rentang sasaran, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen. Bank sentral memproyeksikan target sasaran tersebut akan tetap terjaga sepanjang tahun 2026 hingga 2027.
Optimisme ini ditopang oleh konsistensi kebijakan moneter BI serta sinergi yang erat dengan pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Daerah (TPID). Selain itu, penguatan implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) turut dijadikan pilar utama dalam meredam gejolak harga pangan di Tanah Air.




