- Bagaimana jalur perekrutan sebagai tentara bayaran asing?
- Apa konsekuensi WNI yang terlibat dinas militer negara asing?
- Bisakah WNI dicegah menjadi tentara bayaran asing?
- Bagaimana mengantisipasi berbagai potensi ancaman nonmiliter di Indonesia?
- Seberapa menggiurkan bisnis penyediaan tentara bayaran?
Puluhan warga Indonesia negara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Rusia. Para korban dijanjikan tawaran gaji fantastis sebagai tentara bayaran tanpa kontrak dan ketidakpastian jaminan keselamatan kerja.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigadir Jenderal (Pol) Nurul Azizah pada konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026), menyampaikan, saat ini terdapat lima laporan yang sedang ditangani.
Dari lima laporan kasus yang ditindak oleh satuan kepolisian pusat dan daerah, tercatat 58 korban warga negara Indonesia. Terdapat 11 tersangka, 3 di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.
Menelaah laporan dari Direktorat Tindak PPA-PPO, setiap aksi perekrutan memiliki alur serupa. Di awal proses, pelaku menyebarkan informasi lowongan kerja melalui sosial media dengan menyorot besarnya tawaran gaji.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menekankan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan.
Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan dalam undang-undang itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif, seperti tertuang dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU No 12/2006 yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2007 dan PP No 21/2022.
Berdasarkan PP No 21/2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), D Nicky Fahrizal, menyoroti masalah abdi negara yang menjadi tentara bayaran. Baginya, hal itu perlu dimitigasi karena organisasi militer swasta ini bukanlah institusi militer negara.
Menurut Nicky, tawaran untuk bergabung dalam organisasi militer itu sangat besar. Bahkan, tidak hanya dengan alasan uang, ada juga alasan psikologis dengan kecenderungan untuk ikut dalam perang.
”Ada juga yang bergabung karena jiwanya suka perang, yang disebut war junkies. Apalagi, kalau masih muda dengan keinginan untuk bertempur tinggi, tetapi tidak ada penugasan. Dia menjadi bosan, tidak termotivasi, dan mencari yang lain,” paparnya.
Oleh karena itu, TNI dan institusi paramiliter, seperti Brimob, perlu memperhatikan kondisi anggotanya. Bahkan, kata Nicky, perhatian tersebut dimulai dari perekrutan untuk melihat sejauh mana kondisi psikologis dari calon anggota.
Pemerintah mendorong masyarakat berpartisipasi menjaga keutuhan wilayah dan kondusivitas keadaan nasional. Terutama dalam mengantisipasi berbagai peluang ancaman nonmiliter yang berpotensi terjadi di Indonesia.
Misalnya saja, berhati-hati dalam menyikapi isu-isu yang beredar di media digital dan media sosial. Masyarakat diminta melakukan cross checking terlebih dahulu sebelum menggulirkan isu itu ke berbagai kanal-kanal medsos lainnya.
Bukan tidak mungkin isu-isu itu diembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya mengambil keuntungan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan isu itu juga melibatkan ahli teknologi atau pasukan bayaran asing yang memanfaatkan teknologi digital guna memengaruhi kondisi geopolitik Indonesia.
Jiwa patriotisme harus ditanamkan pada diri setiap insan masyarakat Indonesia guna menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Jiwa nasionalisme inilah yang membedakan masyarakat Indonesia dengan para kaum bayaran yang tidak memiliki nilai-nilai patriotisme.
Terlacak sejak era Yunani kuno, bisnis penyediaan tentara bayaran terus berkembang. Pada abad ke-21, bisnis itu bernilai miliaran dolar AS per tahun. Amerika Serikat, Inggris, Kanada, serta Rusia adalah sebagian negara tempat perusahaan penyedia jasa tentara swasta bermarkas. Jasa mereka dimanfaatkan dari sekadar untuk mengamankan lokasi penambangan hingga membantu kudeta dan pemberontakan.
Konvensi Geneva dan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Tentara Bayaran dengan jelas menetapkan kriteria tentara bayaran. Secara ringkas, mereka adalah setiap orang asing yang mendapat bayaran untuk berperang atau setidaknya menyandang senjata untuk negara lain. Apabila tertangkap, mereka tidak berhak mendapatkan status tawanan perang.
Di tengah berbagai konflik bersenjata yang seolah tak pernah habis, penyediaan tentara bayaran telah menjadi bisnis menggiurkan. Dalam setahun, nilai bisnisnya bisa mencapai 224 miliar dolar AS atau Rp 3.493 triliun.





