Ada sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan daripada sekadar kabar penyadapan telepon dalam sebuah negara demokrasi. Yakni ketika kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum justru diduga digunakan untuk memasuki ruang privat warga negara tanpa prosedur hukum yang sah.
Berita mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri menjadi alarm serius bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Berdasarkan pemberitaan Kumparan dan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media.
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan berlangsung pada rentang 2025–2026 tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi sebagaimana mestinya. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan. Dalam perkembangan tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tentu, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai urusan internal kepolisian semata. Ada persoalan konstitusional yang harus dijawab, apakah kewenangan pengawasan komunikasi telah berubah menjadi instrumen pengawasan kekuasaan terhadap kekuasaan, bahkan terhadap masyarakat sipil?
Bagi saya, persoalan ini menyentuh jantung negara hukum. Sebab, dalam negara demokrasi, tidak boleh ada institusi yang memiliki kekuasaan tanpa batas, termasuk kepolisian.
Penyadapan Bukan Kewenangan Tanpa BatasPenyadapan merupakan tindakan yang sangat sensitif karena berhadapan langsung dengan hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi. Dalam kondisi tertentu, penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap kejahatan serius, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. Namun, tujuan penegakan hukum tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala cara.
Konstitusi telah memberikan perlindungan yang jelas. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Jaminan tersebut bukan sekadar kalimat normatif dalam konstitusi. Ia merupakan batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk aparat negara. Dalam perspektif hukum positif, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Sementara itu, Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, melarang intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Memang terdapat pengecualian bagi penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang kewenangannya ditentukan undang-undang. Akan tetapi, pengecualian tersebut bukan cek kosong bagi aparat untuk menyadap siapa saja, kapan saja, dan atas alasan apa saja.
Di sinilah prinsip lawful interception harus ditempatkan secara benar. Penyadapan yang sah harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang sangat sensitif karena berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia. Karena itu, pengaturannya harus memberikan perlindungan terhadap privasi dan mencegah kesewenang-wenangan.
Artinya, teknologi penyadapan bukan persoalan siapa yang mampu mengoperasikannya, melainkan siapa yang berhak menggunakannya dan berdasarkan kewenangan hukum yang mana. Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur dalam perkara ini terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif atau ketidakpatuhan terhadap tata kerja kepolisian. Ada dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas dan hak konstitusional warga negara.
Ketika Pengawas Justru Harus DiawasiSalah satu persoalan mendasar dalam tata kelola kepolisian adalah besarnya kewenangan yang dimiliki institusi ini. Kepolisian memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan tersebut diperlukan agar negara dapat menjalankan fungsi perlindungan. Kewenangan yang besar selalu mengandung risiko penyalahgunaan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.
Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak pejabat, melainkan harus tunduk pada hukum. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, baik warga biasa maupun pejabat tinggi negara.
Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut. Pesan tersebut relevan untuk membaca persoalan ini. Ketika aparat memiliki akses terhadap teknologi pengawasan, informasi pribadi, dan jaringan komunikasi masyarakat, kontrol terhadap kewenangan tersebut menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengawasi penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat? Apakah pengawasan cukup dilakukan secara internal oleh institusi yang sama? Apakah setiap penggunaan sistem penyadapan harus memiliki dokumentasi dan jejak audit? Apakah terdapat otoritas independen yang dapat memeriksa legalitas tindakan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pengawasan internal saja tidak selalu cukup untuk menjamin objektivitas, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat dengan posisi strategis. Kasus ini juga membawa persoalan yang lebih luas. Jika benar penyadapan diduga menyasar tokoh politik, pengusaha, LSM, organisasi masyarakat, dan media, maka dampaknya dapat melampaui pelanggaran privasi individual.
Ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan ruang kritik masyarakat terhadap pemerintah. Seorang wartawan yang merasa komunikasinya dapat diawasi secara sewenang-wenang mungkin akan berpikir dua kali sebelum menghubungi narasumber. Aktivis yang khawatir komunikasinya dipantau bisa membatasi kegiatan advokasinya. Bahkan, warga biasa dapat kehilangan keberanian menyampaikan kritik.
Inilah yang dalam kajian demokrasi dikenal sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika ancaman pengawasan membuat seseorang membatasi kebebasan berekspresi, meskipun belum tentu pernah mengalami tindakan represif secara langsung.
Demokrasi tidak selalu runtuh melalui pembubaran lembaga atau pelarangan demonstrasi. Terkadang, demokrasi melemah secara perlahan ketika masyarakat mulai takut berbicara, takut mengkritik, dan takut berkomunikasi. Karena itu, perkara ini harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kalangan kepolisian atau elite politik.
Reformasi Kepolisian Tidak Boleh Berhenti pada SloganPeristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola kewenangan penyadapan dan memperkuat reformasi kepolisian. Reformasi kepolisian tidak cukup diukur dari perubahan struktur organisasi, pergantian pejabat, modernisasi peralatan, atau peningkatan kemampuan teknologi. Reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh budaya kelembagaan, integritas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setidaknya ada empat agenda yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan independen. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, pangkat, kedekatan politik, maupun pengaruh kekuasaan.
Kedua, mekanisme penyadapan harus diperkuat melalui regulasi yang tegas dan komprehensif. Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang memastikan setiap tindakan intersepsi memiliki dasar undang-undang, batas waktu, tujuan yang terukur, prosedur otorisasi, dokumentasi, serta mekanisme pengawasan independen. Penggunaan teknologi penyadapan harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Ketiga, perlindungan terhadap media, aktivis, organisasi masyarakat, dan warga negara harus menjadi bagian penting dalam agenda reformasi kepolisian. Kritik terhadap pemerintah maupun aparat bukan ancaman bagi negara. Justru kritik merupakan salah satu mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Keempat, pengawasan eksternal terhadap kepolisian harus diperkuat. Komisi Kepolisian Nasional, lembaga pengawas HAM, serta institusi pengawasan yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi pengawasan tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Kita tidak boleh membiarkan teknologi berkembang lebih cepat daripada perlindungan hukum. Semakin canggih kemampuan negara untuk mengakses komunikasi masyarakat, semakin kuat pula kewajiban negara untuk menjamin perlindungan privasi.
Pada akhirnya, perkara ini menghadirkan sebuah ironi dalam negara hukum. Institusi yang diberi mandat untuk menegakkan hukum justru menghadapi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam institusi itu sendiri.
Jangan sampai perkara ini berubah menjadi sekadar pertarungan politik atau konflik antarelite. Fokus utamanya harus tetap pada pembuktian hukum, perlindungan hak warga negara, dan pembenahan sistem kelembagaan.
Negara tidak boleh takut kepada kritik. Presiden tidak boleh berada di atas hukum. Kapolri, jenderal, pejabat negara, pengusaha, aktivis, wartawan, maupun masyarakat biasa semuanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Sebab, prinsip negara hukum tidak mengenal pengecualian berdasarkan pangkat dan kekuasaan. Persoalan terbesar bukan semata-mata siapa yang disadap, melainkan siapa yang merasa berhak menyadap tanpa harus mempertanggungjawabkan kewenangannya. Jika aparat penegak hukum dapat menggunakan teknologi pengawasan tanpa kontrol yang memadai, maka yang terancam bukan hanya privasi seseorang, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.
Kepolisian harus kuat, tetapi kekuatannya harus dibatasi oleh hukum. Aparat harus memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus tunduk pada akuntabilitas. Sebab, dalam negara demokrasi, tidak boleh ada institusi yang berdiri lebih tinggi daripada konstitusi.





