JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) usai menjadi tersangka penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu pagi, 5 November 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden telah menetapkan keputusan pemberhentian Listyo dari jabatannya sebagai KSP.
"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Nama dan Tampang Listyo Sigit 'Mejeng' di Media Asing usai Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, pemerintah telah menjalin koordinasi dengan Polri agar penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Prasetyo menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian kepada publik bahwa setiap tindakan penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Tiyo Ardianto Singgung 'Kurawayudha' di Tengah Status Tersangka Jenderal LSP: Kalian Bukan Pemimpin Kami
"Kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," tambah Mensesneg.
Sebagai informasi, Kabareskim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan kedua tersangka lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan sejak 2025.
Ia menegaskan penyadapan tersebut tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010
"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.
BACA JUGA:Bikin Geger! Yusril Sebut Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Jadi Target Penyadapan Jenderal LSP
Ia mengatakan nomor-nomor yang disadap itu dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku.
- 1
- 2
- »





