Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril mengaku sejauh ini baru mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, hingga kalangan politisi. Dia menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Wallahu a'lam bishawab (hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya)," kata Yusril.
"Apa namanya yang baru saya dengar adalah bapak presiden dan sejumlah menteri-menteri dan sejumlah politisi," ucap dia.
Karena itu, Yusril belum bisa menyebut apakah Gibran termasuk pihak yang nomor teleponnya disadap oleh para tersangka.
"Jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka berinisial LSP adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini disebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Baca Juga: Gibran Tak Ikut Disadap Listyo Sigit, Arif Wicaksono: Ini Melecehkan Wapres!
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain kepala negara, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa berkaitan dengan penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak log pada Oktober 2026.





