Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa produk pembalut kewanitaan secara hukum tetap dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, setiap transaksi penjualan produk kebersihan tersebut dipastikan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawati, memaparkan bahwa pembalut yang diperdagangkan secara luas di Indonesia tunduk pada aturan BKP. Pengenaan PPN berlaku secara mutlak sepanjang proses penyerahan atau transaksinya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Tanah Air.
Baca Juga :
Dikeluhkan Warga, Pajak Pembalut 11% Indonesia Jadi Salah Satu yang Tertinggi di ASEANPihak DJP menjelaskan bahwa secara prinsip dasar perpajakan, seluruh barang konsumsi yang beredar di masyarakat pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak. Pengecualian hanya berlaku secara eksklusif untuk jenis-jenis barang tertentu yang memang telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan amanat undang-undang.
Untuk kategori barang nonmewah seperti pembalut, tarif PPN yang berlaku memang ditetapkan sebesar 12 persen. Meski demikian, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, penghitungan PPN untuk barang kena pajak non mewah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme tersebut membuat tarif efektif PPN untuk barang non mewah tetap sebesar 11 persen.




