HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tersebut dilakukan buntut skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menduduki posisi Plt Kepala Staf Kepresidenan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pencopotan tersebut merupakan konsekuensi dari status hukum Listyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan.
“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo melalui pesan singkat.
Ia kemudian memastikan bahwa keputusan pemberhentian Listyo telah ditandatangani Presiden sekaligus disertai penunjukan pejabat pengganti untuk sementara waktu.
“Oleh karena itu sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.
Profil Ariyo
Ariyo bukan sosok baru dalam birokrasi pemerintahan maupun lingkungan militer karena memiliki pengalaman panjang di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebelum mendapat tugas di Istana Kepresidenan.
Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1996 tersebut merupakan rekan satu angkatan dengan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi.
Perjalanan karier Ariyo terbilang menarik karena tidak hanya berkutat pada penugasan militer di lapangan, tetapi juga banyak bersentuhan dengan urusan administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Sebelum dipercaya menjadi Kasetpres, Ariyo menghabiskan sebagian besar perjalanan kariernya di Kementerian Pertahanan dengan menduduki sejumlah jabatan strategis.
Beberapa posisi yang pernah diembannya antara lain Analis Madya Biro Kepegawaian dan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Kemenhan.
Kariernya semakin menanjak ketika dipercaya menjadi Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kemenhan pada 2022.
Jabatan tersebut sekaligus mengantarkan Ariyo memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal TNI atau jenderal bintang satu.
Selain pengalaman birokrasi, Ariyo juga memiliki rekam jejak penugasan teritorial di lingkungan TNI AD.
Pada 2011–2012, ia pernah menjabat Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0508/Depok dan selanjutnya memiliki pengalaman bertugas di Staf Teritorial Kodam XVII/Cenderawasih.
Nama Ariyo semakin mendapat sorotan setelah ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Presiden pada 2024.
Kepercayaan tersebut menempatkannya pada posisi penting dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan dan agenda resmi Presiden.
Seiring perjalanan kariernya, Ariyo kemudian menyandang pangkat Letnan Jenderal TNI atau jenderal bintang tiga.
Tiga Tersangka
Pencopotan Listyo terjadi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, dengan sasaran yang disebut mencakup Presiden Prabowo, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), politikus, hingga media massa.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka menggunakan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, terdapat pula penerapan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan tanpa didahului mekanisme hukum dan pemeriksaan administratif sebagaimana mestinya.
Sejumlah nomor telepon disebut langsung dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui tahapan verifikasi, termasuk nomor yang diklaim milik Presiden Prabowo.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep. (*)





