JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Ketiga tersangka kasus penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal, yakni LSP, ASN, dan EH.
LSP cs diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Letjen Ariyo Windutomo, Jenderal TNI yang Ditunjuk Prabowo Gantikan Listyo Sigit di KSP
"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah.
Fakta-Fakta Kasus Penyadapan Presiden PrabowoBerikut sederet fakta kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat.
1. Penyadapan Diduga Sejak 2025Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung sejak awal 2025.
BACA JUGA:Istana Sebut Penyadapan Prabowo Bisa Mengarah ke Makar, Kedaulatan Negara Terancam!
Tepatnya, dimulai sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
"Dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024. Jadi, Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung," kata Yusril dalam konferensi pers.
2. Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem Penyadapan Tanpa VerifikasiPara tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Proses tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. Padahal, penyadapan melalui sistem tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki dasar kepentingan penegakan hukum.
3. Sasar Presiden hingga Tokoh PolitikBareskrim turut mengungkapkan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pihak, seperti tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM (lembaga swadaya masyarakat), dan para pengusaha," kata Asep.
4. Prabowo Disebut Sudah Tahu- 1
- 2
- »





