Imbas Penyadapan Prabowo, Istana Copot Listyo Sigit dari Kabinet

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Menyusul penetapan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden, pihak Istana mengumumkan pencopotannya dari kabinet. Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal (TNI) Ariyo Windutomo ditetapkan sebagai pelaksana tugas kepala staf kepresidenan.

“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetiyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2026) siang.

Prasetyo melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan luar biasa atas penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik yang terjadi, tidak hanya terhadap dirinya tetapi juga terhadap sejumlah pimpinan dan tokoh politik lainnya. Presiden juga menilai bahwa tindakan tersebut mengkhawatirkan bagi kepentingan seluruh pihak karena menyangkut berbagai jenis informasi sensitif.

“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ, kan, banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tutur Prasetyo.

Menurut dia, Prabowo baru mengetahui penyadapan itu dari laporan Kepala Polri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto. Merespons laporan itu, Presiden mendukung dan memberikan arahan agar Kapolri menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan undang-undang.

Baca JugaListyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Akan tetapi, kata Prasetyo, baik Presiden maupun pihak Istana belum mengetahui konstruksi kasus secara detail, termasuk tujuan penyadapan. Sebab, proses pengusutan masih berlangsung.

“Ini tentunya dari niatan, kan, juga sudah membuat kita bertanya-tanya ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan,” ujarnya.

Selain mencopot Listyo, Istana juga berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terdampak oleh pengusutan kasus penyadapan tersebut. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan kondisi ini, meski pemerintah menilai bahwa ini terkait dengan makar.

“Tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu, dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Baca JugaSkandal Penyadapan Presiden, Ombudsman: Publik Berhak Tahu Siapa yang Bertanggung Jawab

Beberapa jam sebelum pengumuman pencopotan Listyo, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengungkapkan keprihatinan atas penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan banyak tokoh lain melalui platform media sosial X. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan mengapa politik di negara ini menjadi liar. Cara apapun dibenarkan untuk mendapatkan kekuasaan, tidak peduli baik ataupun buruk, bermoral ataupun tidak.

SBY mengkhawatirkan, situasi ini akan membuat rakyat merasa takut. Lebih dari itu, rakyat bisa merasa tidak tenteram hidup di negaranya sendiri.

Oleh karena itu, ia pun meminta agar Presiden Prabowo kembali menghidupkan kehidupan politik yang berkeadaban. Sebab, tugas sebagai pemimpin negara merupakan panggilan sejarah sekaligus mandat dari rakyat.

“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” tulis Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Tak hanya dari SBY, atensi terhadap kasus penyadapan Prabowo dan tokoh lain juga muncul dari partai-partai politik. Salah satunya, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekjen PKS Muhammad Kholid, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus diusut secara tuntas dan menyeluruh. Penanganannya harus menjaga martabat institusi kepresidenan, melindungi hak seluruh warga negara, serta menegakkan integritas dan profesionalitas Polri.

“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kholid.

Baca JugaKasus Penyadapan Prabowo, PDI-P: Pintu Masuk Membongkar Praktik Kriminalisasi
Usut menyeluruh

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius. Karena itu, pengusutan harus menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban.

“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Ia mengingatkan kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara serampangan. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan yang ketat, serta pengawasan yang efektif.

Perlindungan dari penyadapan ilegal harus menjangkau seluruh warga negara. “Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Kholid juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk menegakkan kembali marwah Polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap dugaan keterlibatan aparat harus diperiksa secara objektif, dengan pertanggungjawaban yang jelas bagi siapa pun yang terbukti melanggar.

Selain itu, ia mendorong penguatan keamanan komunikasi kepresidenan, audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan, pengamanan data dan hasil sadapan, serta perlindungan saksi dan pelapor. Pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat, termasuk melalui pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sesuai kewenangannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Itu LIMS yang Digunakan untuk Sadap Presiden Prabowo, Begini Penjelasan Ahli
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Tekan Pencemaran Udara, Sudin LH Jakarta Timur Gencarkan Uji Emisi Gratis
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Transisi Kendaraan Listrik Perlu Diikuti Perbaikan Rantai Pasok
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Irwasum Polri Pastikan Listyo Sadap Presiden Murni Perbuatan Oknum: Bukan Kebijakan Institusi
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Hindari Pemborosan, BGN Tetapkan Biaya Operasional Dapur Maksimal Rp 3.000 per Penerima Manfaat
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.