Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pihaknya sudah berasumsi sejak awal jika ada kemungkinan penyadapan ke partai. Hal ini menindaklanjuti eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira polisi lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, pertama tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Dan kalaupun toh sudah ada status tersangka kepada tiga orang tersangka, tentu kami harap mudah-mudahan nanti proses dapat dilakukan secara transparan dan dapat diketahui publik sehingga kita dapat melihat terkait dengan keberlanjutan proses hukum yang ada di kepolisian," kata Herman Khaeron, di DPR, Rabu (4/11/2026).
Herman Khaeron mempertanyakan hasil penyadapan Listyo dkk dipergunakan untuk apa. Ia menyingung temuan polisi yang menyebut Listyo juga menyadap ormas, media hingga tokoh politik.
"Dan tentu yang paling penting untuk apa penyadapan itu? Dan atas perintah siapa. Kepentingannya apa? Nah, ini saya kira pertanyaan-pertanyaan yang nanti akan diproses di Kepolisian dan tentu sampai hari ini kami menghormati proses itu, tidak berasumsi, dan mudah-mudahan penegakan hukum bisa dilakukan setegak-tegaknya dan secara transparan, profesional, supaya juga memberikan ketenangan kepada seluruh warga negara," ujar Herman Khaeron.
Anggota DPR RI ini mengatakan sejak awal Demokrat menilai ada indikasi penyadapan ke partai. Namun, ia menyebut tak ingin suuzan terkait kecurigaan itu.
"Kami sejak awal mengasumsikan memang ada penyadapan itu, gitu ya. Dan kami tidak ingin suuzan sebetulnya, tetapi ya kita berasumsi saja, waspada, bahwa itu bisa dilakukan. Oleh karenanya, saat ini terjadi penanganan hukum di kepolisian, saya kira ini suatu hal yang positif gitu ya untuk ditindaklanjuti," kata Herman Khaeron.
Herman Khaeron mengatakan untuk saat ini Demokrat menyerahkan pengusutan kasus tersebut ke kepolisian. Ia meminta temuan yang ada untuk ditindaklanjuti.
"Ya, saya kira tidak bisa, tidak bisa mandiri, berdiri sendiri ya. Pasti ada kolaborasilah. Kan nggak mungkin ini hanya dilakukan oleh seseorang karena ini kan persoalan kebijakan juga, persoalan kebijakan. Kemudian ada teknis, ada teknologi, ada operator, dan kemudian sejauh mana sebetulnya penyadapan ini dianalisis untuk kepentingan apa, itu banyak sekali saya kira," tuturnya.
Herman Khaeron mengatakan tak ingin berasumsi terkait penyadapan yang dilakukan Listyo dkk. Ia menyebut menunggu hasil penyelidikan apakah Partai Demokrat dalam kasus ini juga menjadi target penyadapan.
"Ya, kita berasumsi itu, ya sehingga juga kita waspadalah gitu ya. Kalaupun toh kemudian masih ada hal-hal yang disadap juga, ya nanti kita lihat saja hasil penyelidikan apakah juga ada menyadap Partai Demokrat gitu? Jadi nanti kita lihat saja," ucap dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
(dwr/yld)





