Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Ini Jawaban Istana

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum bisa menjelaskan secara rinci apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban penyadapan Listyo Sigit Prabowo dkk.

Saat ditanya wartawan mengenai dugaan penyadapan terhadap Wapres maupun dirinya, Prasetyo meminta agar publik menunggu informasi lebih lengkap.

BACA JUGA:Daftar Petinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan LSP Dibeberkan Selamat Ginting: Belasan Jenderal Akan Jadi TSK

"Tunggu dulu, nanti kalau sudah lengkap ini ya. Makasih ya," ujar Prasetyo singkat di Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menyeret nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya.

Perkara yang ditangani Bareskrim Polri tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan mencakup penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

BACA JUGA:Saham BRPT hingga AMMN Jadi Pemberat, IHSG Kembali Merah di Sesi I

Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Bahkan, penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi (LP). Nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor mengetahui adanya dugaan penyadapan dan penghapusan file hasil penyadapan. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.

BACA JUGA:Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Prihatin Nama Listyo Sigit Terseret


Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi informasi elektronik non-publik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tekan Pencemaran Udara, Sudin LH Jakarta Timur Gencarkan Uji Emisi Gratis
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Studi: Kematian akibat kanker serviks diproyeksikan naik hingga tahun 2050
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
KAI Jelaskan Alasan Bikin Nama dan Rute KA Jarak Jauh Sama Meski Jam Beda
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kemnaker Buka Pendaftaran Vokasi Batch 7 hingga Pekan Depan
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Baswara Institute apresiasi ketegasan Kapolri pada polemik Sukoharjo
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.